Ladiestory.id - Laman Wikipedia yang mengulas sosok Julianto Eka menjadi sorotan publik. Pasalnya, isi dari situs yang memberikan informasi umum itu dipenuhi dengan hujatan yang menyebutkan bahwa Julianto Eka Putra adalah pelaku tindakan asusila.
Dalam situs tersebut, Julianto Eka Putra disebut sebagai “cabul”, “pemerkosa handal”, “motivator seks”, bahkan “predator seksual”. Bahkan disebutkan juga bahwa Julianto Eka Putra telah melecehkan 25 siswanya.
“Hati hati lah dengan orang ini!!!” dikutip dari Wikipedia pada Rabu (6/7/2022).
Diketahui Wikipedia merupakan situs yang memberikan kebebasan akses kepada penggunanya untuk mengedit isi dari laman tersebut. Nampaknya, warganet yang sudah geram terhadap perkembangan kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra karena belum juga menemukan titik terang akhirnya mengerahkan kemampuannya.
Warganet mulai mengedit isi situs ensiklopedia online terbesar itu untuk menyadarkan publik bahwa sosok pengajar SMA SPI itu bersalah. Ditambah lagi dengan podcast terbaru dari Deddy Corbuzier yang diduga mengundang korban dari Julianto Eka Putra.
Seperti diketahui, Julianto Eka Putra menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia. Kasus ini sudah dilaporkan sejak Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan pelaporan kasus tersebut, jumlah korban mencapai puluhan siswa. Mirisnya, kasus ini diduga sudah terjadi selama bertahun-tahun. Julianto Eka Putra sendiri merupakan pemilik dari sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur.
Namun, hingga saat ini Julianto Eka Putra masih belum juga ditahan oleh pihak berwenang. Hal ini sontak membuat warganet semakin geram.
“Pendiri , donatur sekaligus pengajar aktif di SMA SPI melakukan pencabulan terhadap murid2nya. Anehnya.., Sejak tersangka hingga berstatus terdakwa , Julianto TIDAK PERNAH DITAHAN. Ada apa dengan penegak hukum,” tulis salah satu warganet dalam akun Twitter @FaGtng.
Hingga saat ini, kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik itu masih terus bergulir. Persidangan untuk mengadili terdakwa berjalan secara tertutup. Perkembangan terakhirnya, persidangan sudah memasuki kali ke-20. Di mana persidangan tersebut digelar di Kota Malang, Senin (4/7/2022).