1. Entertainment
  2. Virgoun Ajukan Banding Atas Tuntutan Nafkah dan Royalti dari Inara Rusli
Entertainment

Virgoun Ajukan Banding Atas Tuntutan Nafkah dan Royalti dari Inara Rusli

Virgoun Ajukan Banding Atas Tuntutan Nafkah dan Royalti dari Inara Rusli

Virgoun. (Instagram/virgoun_)

Ladiestory.id - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli dan Virgoun pada hari Jumat (10/11/2023) lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim tak hanya mengabulkan gugatan cerai, namun juga mengabulkan hak asuh anak, permohonan nafkah iddah. mut’ah, dan pembagian royalti.

Tak setuju dengan tuntutan Inara Rusli yang sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim, Virgoun pun mengajukan banding. Secara resmi pada Jumat (24/11/2023), Virgoun telah mengajukan banding pada putusan cerainya dengan Inara Rusli yang diwakilkan oleh pengacaranya, Wijayono Hadi Sukrisno.

"Jadinya 24 November 2023 jadi kalo kita hitung dari putusan Virgoun pada waktu itu 10 November 2023 hari Jumat ya. Kalo dihitung udah 14 hari batas bandingnya. Jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut jadinya kita ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat kasus Virgoun jadinya naik banding," kata Wijayono Hadi Sukrisno, melansir berbagai sumber pada Minggu (26/11/2023).

"Karena kita tidak ada hal yang sependapat dengan putusan pengadilan Agama Jakarta Barat utamanya ada beberapa hal ada 3-4 item salah satunya tentang royalti ya. Karena di situ tidak ada kepastian hukumnya kalo menurut analisis kami ya karena di situ membentang ya mulai dari kapan ya tidak ketahuan terus yang menjadi obyeknya tidak jelas dari judul lagunya ada beberapa hal yang keliru," sambungnya.

Virgoun dan Ke-3 Anaknya. (Instagram/virgoun_)

 

Lebih lanjut, kuasa hukum Virgoun itu juga membahas perihal nafkah untuk pendidikan anak senilai Rp12 miliar yang diajukan oleh Inara Rusli yang tak dikabulkan majelis hakim.

"Kalau nggak salah Rp 10 M mutah yang Rp 2 M un'idah. (Rp 12 M) ya itu nggak dikabulkan. (Rp 12 M tidak disetujui ) tidak, tidak temen-temen bisa liat di SIPP PA bisa dicek putusan pengadilannya. Kita nggak meng-create atau mengada-ada ibaratnya memang kenyataan tidak disetujui," terang Wijayono Hadi Sukrisno.

"Yang disetujui hanya puluhan juta doang. jadi udah cuma puluhan juta lah terus mutah itu juga puluhan juta nafkah juga puluhan, jumlahnya puluhan juta nggak ada yang besar. Jadi kalo disetujui Rp 10 M (dan) Rp 2 M itu jadi nggak bener, bisa di cek ke SIPP PA Jakbar," pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel