Ladiestory.id - Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar salah satu penyanyi dangdut wanita berinisial VU ditangkap oleh polisi akibat penyalahgunaan narkoba, Minggu (9/1/2022). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi membenarkan kabar yang beredar di kalangan media dan publik.
Pendangdut yang dijuluki Ratu Begal ditangkap narkoba bersama suaminya di Perumahan Citra Gren Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Velline Chu dijuluki ‘Ratu Begal’ karena namanya mulai menaik setelah mengeluarkan single lagu yang berjudul ‘Begal Cinta’.
Kronologi Penangkapan Velline Chu
Dari hasil tes urin yang dilakukan oleh Velline dan suami, mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa memakai barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penangkapan penyanyi dangdut ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya transaksi mencurigakan. Saat diamankan, Velline dan suami sedang melakukan transaksi pemesanan sabu di rumah.
“Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir dari beberapa sumber.
Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik, dan handphone milik Valline.
Dalam kasus tersebut, Valline dan suami terjerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.