Ladiestory.id - Aktor Jamal Mirdad dilaporkan oleh Firdauz Nuzula ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah seharga Rp490 Juta yang dijanjikan kepada Firdauz Nuzula.
Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini, Jamal Mirdad menjadi tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pada 2015 Firdaus Nuzula membeli tanah serta bangunan dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 Juta. Namun, Jamal Mirdad tidak memberikan sertifikat rumah tersebut kepada Firdaus Nuzula.
“Apabila sudah dilakukan pelunasan, maka dalam perjanjian itu disampaikan atau disebutkan saudara Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," ungkap Zulpan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Namun, hingga saat ini, sertifikat tidak diberikan dan pelapor saudara Firdaus sudah somasi kepada saudara Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya, namun tidak ada respons,” lanjutnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok. Hal ini dikarenakan kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Sawangan, Depok.
“Tanggal 9 (Februari) kita limpahkan ke Polres Depok untuk mempermudah penanganannya. Karena tempat, rumah yang dibeli, ada di Sawangan, jadi untuk kepentingan penyidikannya aja," jelas Zulpan.
Karena mengalami kesulitan komunikasi dengan Jamal Mirdad, Firdaus Nuzula merasa dirugikan. Oleh karena itu, ia melaporkan Jamal ke Polda Metro Jaya.