Ladiestory.id - Hal mengenai sebuah peraturan sebuah dukun telah viral belakangan ini. Dusun dengan nama Gerlang, Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang itu memiliki aturan nyeleneh. Aturan unik ini berisikan jika unggas milik warga yang tidak ditaruh kandang akan menjadi milik orang yang menangkapnya pertama kali.
Ditujukan untuk masyarakat Dusun Gerlang, Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang peraturan ini diposting oleh akun @batanginfo.id di Instagram dengan cara merepost dari akun @Pa'e Ibra.
"Ayamu ayamku ayamku ayamu," jelas akun Pa'e Ibra.
Meskipun bagian nomor, lampiran, dan hal masih kosong, surat yang berisikan peraturan unik itu sudah dilengkapi dengan kop surat layaknya surat resmi, lho!
Ini dia isi peraturan unik dari Dusun Gerlang:
Menindaklanjuti surat pemberitahuan No 145/563/GRL/2022 perihal pemberitahuan peraturan Dusun Pemeliharaan Unggas, kami sampaikan hasil musyawarah dusun lanjutan perihal tersebut.
1. Sangsi: unggas yang tidak berada di kandang dianggap unggas liar dan menjadi hak yang menemukan atau yang menangkap pertama kali.
2. Diberlakukan peraturan dan sangsi mulai tanggal 1 Febuari 2022.
3. Peraturan dusun ini hanya berlaku untuk Dusun Gerlang, sebelum diberlakukannya peraturan desa tentang pemeliharaan hewan unggas.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Kadus Dusun Gerlang, Agus Riawan mengatakan jika surat tersebut sudah disetujui oleh para warga Dusun Gerlang. Namun, surat yang dipost tersebut masihlah hanya berbentuk draft.
"Itu sebetulnya baru rancangan atau draft. Belum ditandatangani saya maupun Pak Kades," ujarnya.
Draft viral tersebut akan dikoreksi dan hanya akan diberikan ke grup WhatsApp internal Dusun Gerlang. "Tapi kok saya heran bisa keluar dari grup dusun kami. Padahal itu untuk internal kami sebelum ditandatangani Pak Kades," paparnya.
Bahkan peraturan tersebut ternyata sudah disosialisasikan tingkat desa sejak tahun 2019. Hewan lain seperti anjing pun termasuk, tidak hanya unggas.
"Pernah dibahas di musyawarah desa. Hanya saja dusun kami baru memusyawarahkan ke warga dusun dan menjadi draft," jelasnya.
Kadus tersebut mengatakan jika belum pernah ada masalah serius mengenai unggas seperti dalam peraturan. Namun, perlu ditegaskan dalam peraturan supaya nantinya masalah kecil dapat segera ditangani agar tidak membesar.
"Belum ada masalah yang besar sih soal unggas yang berkeliaran di rumah-rumah warga lainnya. Hanya saja kita kan antispasi, agar timbul kesadaran bersama kalau sudah aturan dusun. Saya sendiri tidak melarang kok warga memelihara unggas," ujar Agus.
Agus mengatakan, jika permasalahan seperti lantai rumah warga yang kotor akibat unggas yang buang air sembarangan belum pernah terjadi. "Warga dusun paham kok. Tapi kita tidak ingin, nantinya persoalan itu akan ada dan membesar, mengganggu keharmonisan dalam bertetangga," jelasnya.
Dengan diciptakannya peraturan unik tersebut, diharapkan agar warga yang memiliki unggas dapat menjaga unggasnya dengan baik, "Intinya sih saling tetap menjaga keharmonisan bertetangga, saling pengertian. Kalau unggasnya lepas ke luar, ya berarti dianggap unggas liar, dan siapapun berhak menangkapnya," Agus menyambungkan.
"Itu sudah melalui proses musyawarah dusun kami. Kami, sekali lagi tidak melarang warga memelihara hewan atau ayam, sama sekali tidak melarang. Selama masih di lingkungan rumah sendiri. Kalau itu keluar kan itu ayam liar, kalau peliharaan kan harusnya di kandang. Kalau ayam liar menjadi hak umum. Kita antisipasi keributan dengan tetangga sendiri gara-gara ayam," jelasnya.