Ladiestory.id - Kabar terbaru datang dari kelanjutan kasus kecelakaan maut yang dialami mendiang Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Sidang perdana dengan terdakwa Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel dikabarkan telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022).
Agenda sidang yang telah selesai digelar secara virtual kali ini adalah pembacaan dakwaan untuk Joddy. Hal ini dibenarkan oleh Staf Pengadilan Tinggi Negeri Jombang, Krista.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” Ujar Krista..
Sementara untuk tuntutan pelanggarannya, Adi Prasetyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dalam kasus ini dirinya mendakwa Tubagus Joddy dengan dua pasal.
Pertama, Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tubagus Joddy pun tampak menerima dan tak menunjukan keberatan. Pernyataan ini diungkapkannya langsung di depan majelis hakim.
"Saya tidak keberatan yang mulia," ucapnya.
Mengenai sidang lanjutan, sesuai jadwal sidang akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda kesaksian dari para saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ucap Krista.
Sempat maju di persidangan tanpa pengacara, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menawarkan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jombang, yang kemudian disetujui oleh Joddy selaku terdakwa.
Sebelumnya, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan maut yang terjadi pada 4 November 2021 diketahui Joddy segera ditahan di Polres Jombang.
Dinilai lalai, penyidik Satlantas Polres Jombang pun menetapkan secara resmi Tubagus Joddy sebagai tersangka pada 10 November 2021 lalu.