Ladiestory.id - Tubagus Joddy telah divonis lima tahun penjara atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Hal ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Tak hanya itu, majelis halim juga melakukan pencabutan SIM A milik Tubagus Joddy selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp10 Juta,” ucap Ketua Majelis Hakim, Bambang Setiawan.
Adik mendiang Bibi Andriansyah, Fujianti Utami Putri alias Fuji mengaku lega saat mendengar vonis yang diberikan untuk Tubagus Joddy. Ia mengatakan bahwa tak ingin terus-menerus merasa dendam kepada Joddy.
“Tanggapan aku ya gimana ya, ya udah lagi belajar mengikhlaskan. Aku nggak mau merasa dendam, nggak mau memberatkan juga yang penting hukumnya berjalan," ungkap Fuji.
Meskipun telah merenggut nyawa sang kakak, Fuji mengungkapkan rasa terima kasih pada Tubagus Joddy karena mengakui semua kesalahannya. Tak hanya itu, ia juga memberikan semangat untuk Joddy.
“Untuk Joddy semangat terus ya, makasih udah nggak melakukan banding dan mengakui kesalahannya jadi aku lebih legowo untuk memaafkan Joddy," ujar Fuji.
Sebelumnya, Fuji mengaku belum bisa memaafkan kelalaian yang dilakukan Tubagus Joddy. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga Joddy telah berusaha meminta maaf.
“Papah mamah nerima, aku belum. Berat, susah, munafik kalau aku bilang maafin,” tutur Fuji.