Ladiestory.id - Kasus persidangan yang menyeret dua nama artis populer Hollywood, Johnny Depp dan Amber Heard berhasil menyita perhatian publik pada Mei lalu. Meskipun kasus ini telah usai, nampaknya masih banyak pihak yang tertarik dan penasaran dengan kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar bahwa kasus ini akan dijadikan sebuah film. Di mana nantinya dalam film tersebut akan mengupas tuntas hubungan antara Johnny Depp dan Amber Heard, hingga akhirnya terseret kasus pencemaran nama baik.
Baru-baru ini, trailer film tersebut resmi dirilis oleh layanan streaming Tubi dan diunggah melalui Instagram pada Kamis (29/9/2022). Sedangkan di kanal YouTube Tubi, sudah muncul lebih dulu di tanggal sebelumnya.
Tubi membagikan trailer dari film bertajuk "Hot Take: The Depp/Heard Trial" yang menunjukkan cuplikan film di mana menggambarkan kondisi ketika persidangan kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard berlangsung.
Dalam video singkat berdurasi 1 menit itu, terlihat seorang aktor Mark Hapka yang berkesempatan langsung memerankan sosok Johnny Depp. Mark Hapka digambarkan sangat serupa dengan bintang film "Pirates of the Caribbean" itu, di mana memiliki penampilan rambut gondrong serta kumis khasnya. Tak lupa, dengan penambahan aksesori, seperti cincin dan kacamata hitam.
Sementara sang mantan istri, Amber Heard diperankan oleh Megan Davis. Sosoknya juga ditampilkan persis ketika dirinya menghadiri rangkaian persidangan dengan setelan kostum formal dan rambut yang diikat rapi.
Diperlihatkan pula seperti apa suasana di luar ruang persidangan yang terpantau sangat padat dan dipenuhi oleh awak media, serta penggemar. Selain memperlihatkan keramaian, terdapat juga beberapa cuplikan sosok Johnny Depp dan Amber Heard menikmati waktu kesendiriannya dengan cara mereka masing-masing.
Film yang digarap oleh sutradara Sara Lohman dan ditulis oleh salah satu sosok legendaris pemenang Emmy 2007, yaitu Guy Nicolucci ini, akan ditayangkan pada hari ini, tepatnya Jumat (30/9/2022) di layanan streaming Tubi.