Ladiestory.id - Sidang cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra kembali digelar pada Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemanggilan tergugat, yakni Baskara Mahendra.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut terbukti adanya perselisihan di antara keduanya. Sherina Munaf dan Baskara Mahendra disebut-sebut tidak memiliki waktu untuk bertemu karena kesibukan mereka masing-masing.
“Alasannya seperti yang pernah kami sampaikan dulu. Alasannya adalah perselisihan dan pertengkaran,” kata Suryana, melansir berbagai sumber, Jumat (14/2/2025).
“Kalau faktor utamanya adalah secara garis besarnya kesibukan kerja masing-masing. Seperti media tahu, mereka kan orang sibuk ya,” sambung Suryana.

Suryana menyatakan bahwa pengadilan memutuskan secara verstek dan akan memanggil Baskara Mahendra untuk yang kedua kalinya. Ia mengatakan pihak pengadilan sudah mengirimkan surat kepada Baskara Mahendra untuk hadir dalam sidang perceraiannya.
“Karena ini panggilannya persidangan secara ecourt. Kemudian panggilannya melalui panggilan surat tercatat dari PT POS Indonesia. Jadi dua kali persidangannya patut panggilannya,” jelas Suryana.
Ia menjelaskan, perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra bisa diputuskan secara verstek apabila pihak tergugat memilih untuk terus absen dalam persidangan. Adapun putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara resmi dan seharusnya.
“Jadi kalau dua kali berturut-turut tidak hadir, maka perkara bisa diputus tanpa kehadiran pihak tergugat. Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek,” beber Suryana.
“Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Sherina Munaf melayangkan gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Gugatan tersebut dilayangkan Sherina Munaf secara ecourt melalui tim kuasa hukumnya.