Ladiestory.id - Beredarnya sebuah video syur dengan durasi 47 detik yang memperlihatkan sosok wanita yang diduga mirip Rebecca Klopper tengah melakukan adegan dewasa dengan seorang pria beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Rebecca Klopper akhirnya mengambil tindakan dengan melapor ke Bareskrim Polri setelahh video syur tersebut ramai menjadi perbincangan sejak 22 Mei 2023 lalu.
“Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat akses pengiriman elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, yang dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (26/5/2023).
Polisi menyebut bahwa kekasih hati Fadly Faisal adalah korban dalam kasus ini. Rebecca Klopper melaporkan kasus ini dengan mengacu pada Pasal 45.
Adapun isi dari pasal 45 adalah: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Tidak hanya itu, rupanya video syur tersebut sudahh beredar luas sejak tiga bulan lalu dan Rebecca pun sudah melaporkan hal itu.
Hal itu dijelaskan oleh Aulia Fahmi yang merupakan sosok pengacara yang hendak melaporkan Rebecca Klopper ke pihak berwajib akan kasus pornografi.
Namun, dirinya mengurungkan niatnya setelah mendapat penjelasan dari Marissya Icha yang menyatakan bahwa Rebecca Klopper sudah melaporkan terkait penyebaran video syur mirip dirinya tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan pelakunya sudah tertangkap.
“Saya ini hanya pihak yang tadinya berencana mau melaporkan Rebecca terkait video viral, namun sahabat saya mba Marissya Icha kemarin sempat telpon, bilang kalau Rebecca itu adiknya dan Icha sampaikan agar saya mengurungkan niat melaporkan video tersebut,” kata Aulia Fahmi.
“Karena kurang lebih 3 bulan lalu sebenarnya sudah ada laporan polisi di cyber Bareskrim dan pelaku penyebarnya sudah ditangkap,” pungkasnya.