Ladiestory.id - Komika Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
“Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk diamankan dan hasil tes urine," ujar Zulpan.
Melalui konferensi pers tersebut pihak kepolisian pun membeberkan keterangan terkait barang bukti yang diamankan saat penangkapan, Kamis (13/1/2022).
Fico Fachriza ditangkap karena mengonsumsi narkoba sintetis. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tembakau gorilla seberat 1,45 gram di kotak rokoknya.
Buntut dari kasus ini, komika jebolan ajang Stand Up Comedy Indonesia 3 ini terancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut disampaikan oleh Zulpan.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Zulpan.
Fico Fachriza dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Fico Fachriza mengaku mengenal tembakau gorilla sejak 2015 dan mengonsumsinya sampai 2017. Hal ini diungkapkan Fico melalui kanal YouTube miliknya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Fico Fachriza ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia pun tampak menangis histeris saat ditampilkan polisi dalam ekspose kasus.