Ladiestory.id - Aktor Jamal Mirdad tengah menghadapi permasalahan, lantaran diduga melakukan penipuan penggelapan sertifikat rumah sebesar Rp490 Juta. Ia terancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, ABKP Yogen Heroes Baruno.
"Yang jelas di atas lima tahun kalau bisa dilakukan penahanan," kata ABKP Yogen Heroes Baruno.
Jamal Mirdad dilaporkan oleh pelapor dengan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
"Sementara pasal yang dilaporkan penipuan penggelapan sertifikat," ujar ABKP Yogen Heroes Baruno.
Pihak Polres Metro Depok telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dengan kasus Jamal Mirdad. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari lurah setempat dan BPN.
"Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN. Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," jelas ABKP Yogen Heroes Baruno.
Sampai saat ini, penjadwalan pemanggilan Jamal Mirdad belum bisa dilakukan oleh Polres Metro Depok. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian harus mengumpulkan bukti yang kuat untuk pemanggilan Jamal Mirdad.
"Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil," tutur ABKP Yogen Heroes Baruno.
Sebagai informasi, Jamal Mirdad dilaporkan oleh Firdauz Nuzula ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022. Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Namun, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok. Hal ini dikarenakan kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Sawangan, Depok.