Ladiestory.id - Aktor asal Cina, Kris Wu, divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Chaoyang di Beijing pada 25 November 2022. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Selain hukuman penjara, Kris Wu juga akan dideportasi ke negara asalnya, yaitu Kanada, setelah masa tahanan berakhir. Namun, di Kanada, kebiri kimia dilakukan terhadap pelanggar seks, sehingga diprediksi Kris juga akan diperlakukan dengan cara yang sama.
Melansir News Nate, Jumat (9/12/2022), kebiri kimia adalah sistem di mana obat-obatan disuntikkan untuk menekan hasrat seksual dan residivisme pelanggar seks. Diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Kanada memberikan hormon kepada pelanggar seks untuk menurunkan kadar testosteron, yang merupakan sumber dorongan seksual. Setelah disuntik, pelaku akan mendapat perawatan kebiri kimia dan konseling.
Kris Wu ditangkap polisi pada Juli tahun lalu. Saat itu, seorang perempuan mengklaim melalui media sosial bahwa Kris telah mendekati korban dengan dalih casting atau fan meeting. Adapun delapan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, termasuk anak di bawah umur.
Pemilik nama asli Wu Yi Fan ini ahirnya dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan anak di bawah umur. Dia juga mendapat 1 tahun 10 bulan penjara karena tersandung kasus kejahatan percabulan.
Tak hanya perkara pelecehan seksual, Kris Wu juga menghindari pajak sebesar 95 Juta yuan atau sekitar Rp207 Miliar. Akibatnya, biro pajak mengumumkan bahwa Kris Wu juga harus membayar 600 Juta yuan sekitar Rp1,3 Triliun karena pelanggaran pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.
Wu Yi Fan atau Kris Wu memulai debutnya pada 2012 dengan grup EXO. Setelah bekerja di Korea selama dua tahun, pria berdarah Kanada ini hengkang dari SM Entertainment pada 2014. Sejak itu, ia aktif sebagai penyanyi solo dan aktor di Tiongkok.