Ladiestory.id - Terlibat kasus narkoba, Roby Geisha divonis dua tahun penjara. Gitaris band Geisha itu menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena Roby terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.
Roby, diwakili oleh kuasa hukumnya, Rustandi Senjaya, menyatakan menerima keputusan dengan lapang dada dan enggan mengajukan upaya banding.
"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," kata Rustandi.
"Yang jelas dia (Roby) mengakui secara fair bahwa ini kesalahan dia dan dia harus menerima," lanjutnya.
Sidang putusan digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Roby berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Vonis yang didapat Roby lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.
"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," tambah Rustandi.
Rustandi juga mengatakan bawah Roby menyesali perbuatannya. Ini adalah ketiga kalinya ia ditangkap atas kasus narkoba. Terakhir, Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022 bersama asistennya berinisial AJR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja seberat 8 gram.
Pada 8 Oktober 2013, Roby Geisha juga diciduk polisi karena membawa ganja sebanyak 5,1 gram. Tak hanya ganja, pihak kepolisian juga menemukan lintingan ganja di kamar kost gitaris Geisha ini. Saat itu, pemilik nama asli Roby Satria itu terancam hukuman satu tahun penjara yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Roby kembali diamankan Polres Badung, Bali pada 19 November 2015. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian saat menerima ganja dari kurir.