Ladiestory.id - Somasi yang dilayangkan oleh Erwin Agam untuk royalti sebesar Rp10 Miliar pada akhirnya ditanggapi secara terbuka oleh pihak Tri Suaka. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Mario Andreansyah, kuasa hukum Tri Suaka mengenai cover lagu Emas Hantaran yang di-posting di YouTube.
Hal ini dikarenakan masalah yang dialami Tri Suaka nyaris sama dengan kasus Andika Kangen Band dan Zinidin Zidan.
Yang mengejutkan, kedua orang tersebut digugat Rp10 Miliar dari 10 lagu yang telah diunggahnya ke YouTube.
Pihak Tri Suaka menerima data yang berisi jika saudara Erwin Agam telah tergabung dalam publisher PT. Musik Kita Publishindo. Sehingga PT. Musik Kita Publishindo (MK PUBLISHING) tersebut sebagai pemegang Hak Cipta atas karya-karya ciptaan Erwin Agam begitu pula lagu "Emas Hantaran".
Menurut PP No.56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pada pasal 1 angka 10, dijelaskan jika lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pihaknya mengaitkan dengan Lagu 'Emas Hantaran' yang di cover oleh Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya serta di upload ke channel YouTube nya, di mana cover lagu tersebut telah dilisensikan di YouTube oleh PT. Musik Kita Publishindo selaku publisher atau pemegang Hak Cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif," ungkap Mario, pada keterangan persnya.
"Dengan demikian YouTube telah membagi pendapatan atau Royalti kepada PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku publisher atau pemegang Hak Cipta dari lagu "Emas Hantaran" tersebut dan Lembaga Manajemen Kolektif selaku pihak menghimpun dan mendistribusikan Royalti," lanjutnya.