Ladiestory.id - Pedangdut Velline Chu dan suaminya beberapa waktu lalu sempat dibicarakan publik terkait penangkapannya atas kasus narkoba.
Setelah sempat dinyatakan sebagai tersangka, kini pedangdut yang kerap dipanggil “Ratu Begal” ini pun dikabarkan telah resmi menjalani rehabilitasi bersama sang suami, Budi Hardianto.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polda Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
“Sudah (direhabilitasi di) BNNK Jaksel," ujar Achmad Akbar.
Velline dan suaminya yang sempat ditahan oleh kepolisian, melalui pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kompol Achmad Akbar menambahkan jika pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Rabu, 12 Januari 2022.
Setelah permohonannya diterima, pihak kepolisian pun sepenuhnya telah menyerahkan tersangka ke pihak BNN untuk di rehabilitasi.
"Velline dan suaminya sudah tidak ditahan di Polres melainkan telah diserahkan ke BNN. Nanti kemudian BNN yang akan menentukan tempat untuk rehabilitasinya," jelasnya.
Sebelumnya “Ratu Begal” Velline Chu dan suaminya Budi Hardianto sempat ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus narkoba jenis sabu pada Senin, 10 Januari 2022.
Terkait kasus ini Velline dan suaminya dijerat dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.