1. Entertainment
  2. Terindikasi sebagai Pengguna, Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan
Entertainment

Terindikasi sebagai Pengguna, Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan

Terindikasi sebagai Pengguna, Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan

Fauzan Lubis. (Instagram.com/ohmyjons)

Ladiestory.id - Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).

Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan bahwa rekomendasi tersebut didapat berdasarkan hasil asesmen yang telah dijalani oleh Fauzan Lubis beberapa waktu lalu.

“Kemarin sore, kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” kata Harry Gasgari.

Harry Gasgari mengungkapkan bawah Fauzan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena ia hanya sebagai pengguna. Dikabarkan, Fauzan Lubis telah dipindahkan ke BNNP DKI Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB.

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih pengguna narkotika. Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu. Jam 11.00 WIB kami akan jalan ke BNNP DKI Jakarta,” ungkap Harry Gasgari.

Harry Gasgari enggan berkomentar banyak mengenai proses hukum Fauzan Lubis. Ia hanya mengatakan bahwa proses hukum akan dikabarkan lebih lanjut usai proses rehabilitasi.

“Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi,” ujar Harry Gasgari.

Seperti yang telah diketahui, Fauzan Lubis diamankan di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan Lubis dinyatakan positif menggunakan ganja. Oleh karena itu, polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel