Ladiestory.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Dalam sidang kali ini, terdakwa yang bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta.
Putusan tersebut secara resmi dibacakan oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan. Gaga dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat, Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan,” ujar Hakim.
Sebelum sidang putusan digelar, mantan kekasih mendiang Laura Anna sebelumnya sempat mengajukan banding dengan memberikan pernyataan dan pembelaannya.
Pengajuan bandingnya tak berbuah apapun, Majelis Hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan terkait putusan Gaga.
Alasan yang memberatkan menurut Majelis Hakim diantaranya adalah, tidak adanya rasa bersalah yang ditunjukan oleh Gaga Muhammad selama persidangan.
Selain itu terdapat beberapa pernyataan Gaga yang dinilai malah menyalahkan korban atas kelumpuhan yang dialaminya.
Vonis yang resmi diterima Gaga tidak berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya. Atas kelalaiannya dalam berkendara, JPU memohonkan tuntutan berupa hukuman penjara 4,5 tahun, yang mana sama dengan vonis yang diterima Gaga saat ini.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, pihak dari Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengatakan berencana mengajukan banding.