Ladiestory.id - Tengku Zanzabella belum lama ini diketahui telah melaporkan Nikita Mirzani pada Jumat (3/2/2023) ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh Tengku Zanzabella tersebut tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pada surat tersebut, Tengku Zanzabella membuat Nikita Mirzani terjerat dalam pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tengku Zanzabella membuat laporan tersebut karena Nikita Mirzani disebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap laporan yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Haryono Hadi selaku KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun.
Surat yang dibuat oleh Tengku Zanzabella tersebut lantas diunggah pada laman pribadi akun Instagramnya. Unggahan tersebut menjelaskan bahwa Tengku Zanzabella telah membawa saksi atas pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Mereka di antaranya adalah Afgan Mussa dan Ragwan S.
“Terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla .. An*1*g menggonggong kafilah berlalu,” ungkap keterangan dalam unggahan tersebut.
Selain pencemaran nama baik, Tengku Zanzabella merasa jika ia juga sudah dirugikan secara imateril. Hingga saat ini, perseteruan antara Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani kian memanas.
Hal ini disebabkan karena Nikita Mirzani menuduh Tengku Zanzabella telah dipecat dari anggota Sahabat Indonesia sampai menyebut Zanzabella memakai narkoba. Tidak berhenti disitu, Nikita Mirzani bahkan juga menyebarkan isi pesan WhatsApp dan nomor pribadi Tengku Zanzabella di unggahan Instagramnya.