1. Entertainment
  2. Tengku Dewi Putri Diisukan Cabut Gugatan Cerai, Ini Penjelasan PA Cibinong
Entertainment

Tengku Dewi Putri Diisukan Cabut Gugatan Cerai, Ini Penjelasan PA Cibinong

Tengku Dewi Putri Diisukan Cabut Gugatan Cerai, Ini Penjelasan PA Cibinong

Tengku Dewi Putri. (Instagram/tengkudewiputri_tdp)

Ladiestory.id - Belum lama ini beredar rumor Tengku Dewi Putri mencabut gugatan cerainya terhadap sang suami, Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang memberikan penjelasannya. Berdasarkan penjelasannya, gugatan cerai Tengku Dewi Putri terhadap Andrew Andika sudah dinyatakan selesai sejak di sistem sejak 4 Juli 2024 lalu.

"Tengku Dewi sama Andrew Andika seperti yang terdata di aplikasi kami, beliau ini daftar di Pengadilan Agama Cibinong tanggal 7 Juni 2024 yang mengajukan Bu Dewi," kata Dadang, melansir berbagai sumber, Selasa (20/8/2024).

“Tanggal 4 Juli 2024 perkara tersebut telah selesai diregister kami karena dicabut oleh Tengku Dewi," lanjut Dadang.

Keluarga Andrew Andika dan Tengku Dewi. (Instagram.com/andrewandika)

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sidang cerai antara Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika sudah berjalan tiga kali. Pihak Tengku Dewi Putri selalu hadir dalam sidang, sementara Andrew Andika selalu absen. Karenanya, pihak mediasi perceraian keduanya pun tidak bisa digelar. Hal ini yang mengakibatkan pencabutan gugatan tidak memerlukan persetujuan dari pihak tergugat.

"Kalau persidangan untuk penggugat selalu hadir dalam tiga sesi sidang, tapi kalau tergugat nggak pernah hadir. Pencabutan ini karena yang mendaftar adalah pihak penggugat dan lawannya tidak pernah datang, maka tidak perlu ada persetujuan," ungkap Dadang.

"Mediasi dalam makna yang dikehendaki peraturan Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan karena pihak tergugat tidak hadir. Tapi, kalau mediasi dalam makna menasehati, sudah dilakukan oleh majelis hakim," sambungnya.

Lebih lanjut, Dadang mengaku tidak mengetahui alasan di balik pencabutan laporan tersebut. Dirinya menyebut bahwa pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkannya.

"Pengadilan dalam hal ini majelis hakim biasanya tidak perlu mengetahui kenapa dicabut, begitu juga tidak bisa menanyakan mengapa mendaftar. Pengadilan tidak pernah menanyakan tentang kenapa," kata Dadang.

Sementara itu, kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang mengaku tidak pernah mencabut gugatan. Meskipun pada akhirnya gugatan dicabut, pihaknya mengatakan akan segera membuat gugatan baru.

"Dewi hanya menyatakan dalam persidangan itu ya dia nggak terburu-buru. Artinya kalau prosesnya ditunda sampai dia melahirkan juga itu bukan jadi persoalan," ungkap Minola Sebayang.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel