Ladiestory.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah memutuskan bahwa Inara Rusli dan Virgoun resmi bercerai pada Jumat (10/11/2023).
Tidak hanya meresmikan perceraian keduanya, Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dilayangkannya, serta sejumlah tuntutan-tuntutan. Termasuk royalti empat buah lagu Virgoun, diangkat dari cerita tentang Inara Rusli dan anak-anak.
"Pertama, Alhamdulillah hak asuh anak diberikan kepada Ibu Inara. Nafkah iddah dan mut'ah dikabulkan, jumlahnya privasi" kata Arjana Bagaskara, selaku kuasa hukum Inara Rusli.
Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara menyebut, keputusan majelis hakim dalam mengabulkan royalti, merupakan sesuatu luar biasa. Bahkan dia mengklaim, dikabulkan royalti, merupakan satu-satunya dalam kasus cerai di Indonesia.
"Harta bersama untuk royalti juga dikabulkan dan ini perdana di Indonesia," ungkap Arjana Bagaskara.
Inara Rusli pun menerangkan dengan terperinci keempat lagu itu, antara lain lagu-lagu Last Child tengah naik daun saat ini.
Menurutnya, keputusan menyertakan empat buah lagu itu, didasari pengakuan Virgoun, menyebutkan kalau empat lagu diangkat dari cerita tentang istri dan anak-anaknya.
"Tiga lagu diantaranya, Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat Selamat Tinggal dan Orang yang Sama. Jadi sesuai kenapa aku milih empat, karena sesuai mengambil sumber inspirasi dari diri aku dan anak-anak," tutur Inara Rusli.
Diketahui pemicu keretakan rumah tangga mereka adalah perselingkuhan yang dilakukan Virgoun. Awalnya, Virgoun terus mengelak saat ditanya perihal isu selingkuh. Meski begitu, Inara Rusli tetap maju dengan membawa sejumlah bukti.
Tudingan perselingkuhan yang dilakukan Virgoun pun terbukti di persidangan. Virgoun yang pada persidangan sebelumnya mengelak atas tuduhan itu dan Inara pun tak patah semangat dengan membawakan bukti-bukti lainnya.
Kini puluhan bukti itu pun diterima oleh Majelis Hakim dan dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan.
"(Majelis hakim) mengambil keputusan pasti berdasarkan bukti yang ada. Jadi ya secara tidak langsung disetujui, terbukti (perselingkuhannya)," pungkas Inara Rusli.