Ladiestory.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menanggapi pasal pidana perzinaan dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hotman juga mengunggah potongan Pasal 415 RKUHP.
Bagian Keempat Perzinaaan Pasal 415 (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau Istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, dan pasal 30.
Dalam unggahannya itu, Hotman mengungkapkan bahwa hubungan intim bagi pasangan di luar nikahan dapat dituntut orang tua atau anak dari masing-masing pasangan tersebut.
"Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda. HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tahu ibunya berhubungan intim dengan pria lain padahal masih sama-sama single," tulis Hotman Paris lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (8/7/2022).
Hotman Paris menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan perluasan konsep aturan hubungan intim.
"Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan," tulis Hotman Paris.
"Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan Undang-Undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?" pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris juga sudah menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Wakau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha,” tulis Hotman Paris..