Ladiestory.id - Bintang Emon membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Hina Pemerintah dalam video ilustrasi singkat yang diunggah melalui Instagram, Sabtu (18/6/2022). Dalam unggahan video berdurasi satu menit dua puluh satu detik itu, ia menjelaskan pendapatnya mengenai RKUHP Hina Pemerintah yang tengah menjadi isu panas di Indonesia.
Diketahui, RKUHP tersebut menyebutkan bahwa oknum yang menghina pemerintah nantinya akan dipenjara selama tiga tahun. Sedangkan, untuk penyebar penghinaan akan dikenai hukuman selama empat tahun penjara.
“Gua setuju dengan pasal ini kalo yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat kalo itu penghinaan,” ungkap Bintang Emon saat membuka video unggahan Instagram tersebut.
Bintang menyebutkan bahwa rancangan undang-undang ini terkesan samar. Ia berpendapat bahwa penafsiran orang terhadap perasaan tersinggung dapat berbeda-beda. Menurutnya, apa yang dianggap hinaan bagi orang tertentu, bisa saja dinilai sebagai kritik untuk orang lain.
Dalam video tersebut, Bintang Emon membuat sebuah ilustrasi singkat, di mana dirinya bermain peran sebagai rakyat dan lembaga negara. Ia mengemas ilustrasi tersebut dengan cara yang mudah dipahami dan menggelitik.
Komika yang berhasil menjuarai "Stand Up Comedy Academy 3" itu begitu vokal akan kritiknya kepada pemerintah. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah sindiran yang tertuju kepada lembaga negara. Bahkan dalam video ilustrasinya, Bintang Emon juga membuat watak si ‘lembaga negara’ sebagai karakter yang semaunya sendiri.
Dalam video ilustrasi tersebut, Bintang Emon membuat sketsa gambaran apabila RKUHP tersebut disahkan nantinya. Pada adegan pertama, ia membuat seolah-olah lembaga negara yang tersinggung hanya karena ditatap oleh rakyat. Karena hal itu, akhirnya rakyat ditangkap.
Kemudian pada adegan kedua, Bintang Emon membuat sketsa rakyat yang sedang mengkritik kinerja lembaga negara. Namun, lembaga pemerintah yang tersinggung kemudian menangkap rakyat tersebut.
“Setau gua, Undang-Undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat. Nah, pasal inituh untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat?” ujar Bintang Emon.