Ladiestory.id - Sidang lanjutan perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar pada Senin (5/6/2023). Dalam agenda ini, baik Ari Wibowo dan Inge Anugrah kompak tak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam agenda tersebut, hakim meminta penundaan karena adanya perbedaan isi antara gugatan saat ini dengan gugatan yang pertama diajukan pada April lalu.
"Ya memang dalam gugatan pertama tak diberi keterangan penyebab gugatan cerai didaftarkan jadi hanya menuliskan ada hubungan yang tak lagi harmonis," kata kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (6/6/2023).
Hakim menyebutkan adanya perbedaan karena adanya penambahan mengenai isu adanya orang ketiga yang dituding sebagai penyebab perpisahan keduanya.
“Bedanya di perubahan gugatan yang bakal kami daftarkan dan serahkan ke hakim ini kami memberikan sedikit detail soal pihak ketiga yang menjadi penyebab perceraian," imbuhnya.
"Hanya disitu bedanya jadi ya poin perbedaannya hanya di pihak ketiga dan yang tak disebutkan di gugatan pertama," sambungnya.
Ricky Saragih pun menyebutkan bahwa penambahan materi gugatan perceraian itu harus dimasukkan karena hal tersebut menjadi penyebab utama perpisahan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Pihaknya pun menyebutkan telah mengumpulkan bukti perselingkuhan yang dituduhkan kepada Inge Anugrah.
“Sudah ada bukti, kami memberikan dalil ya tentu kami sudah mengantongi bukti yang cukup,” jelas Ricky Saragih.
Sementara itu, pihak Inge Anugrah menanggapi tudingan perselingkuhan itu dengan santai. Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona menyebutkan bahwa tuduhan tersebut hanyalah isu karena tidak adanya saksi yang dihadirkan.
“Ya nggak apa-apa, kita tunggu saja pembuktian, saya nggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang. Kalau sekarang baru opini-opini saja, kalau opini tanpa bukti ya hoaks, kalau ada bukti, baguslah," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Inge Anugrah.
"Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, ada laporan pidananya, karena masih terikat perkawinan. Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa," sambungnya.