Ladiestory.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya telah memutus gugatan wanprestasi yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, Tamara Bleszynski. Diketahui, sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada Selasa (24/10/2023).
Sidang beragendakan pengumuman keputusan, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak dapat diterima.
"Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," kata hakim dalam keputusannya, yang dilansir dari berbagai sumber.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa menurutnya, seharusnya Ryszard tidak hanya menggugat Tamara, tetapi juga sejumlah ahli waris lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Bukan ditolak, tetapi gugatan tidak dapat diterima. Gugatan kurang lengkap karena harus melibatkan seluruh ahli waris yang terkait. Iya, harusnya gugatan melibatkan seluruh ahli waris, bukan hanya Tamara. Ini adalah pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim," ujar Djuyamto.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.
"Dalam putusan nomor 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, eksepsi dari pihak tergugat (Tamara) diterima oleh majelis hakim," kata Djuyamto.
Oleh karena itu, Ryszard diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 408.000 hingga putusan akhir.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski sempat digugat secara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sang kakak Ryszard Bleszynski. Tamara digugat terkait dengan biaya pengobatan ayahnya senilai Rp 34 Miliar.
gugatan ini muncul akibat biaya perawatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu. Pada tahun 2001, mereka sepakat untuk berbagi biaya perawatan ayah mereka, yaitu Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Namun, hingga saat ini, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, dan inilah yang mendorong Ryszard untuk mengajukan gugatan terhadap Tamara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.