Ladiestory.id - Perseteruan antara Tamara Bleszynski dan sang Kakak, Ryszard Bleszynski atau yang akrab disapa Rick Bleszynski masih terus berlanjut. Kali ini, Tamara Bleszynski mengungkapkan ke publik isi surat wasiat dari mendiang sang Ayah, Zbigniew Marian Wojceh Macei Bleszynski.
Tamara Bleszynski mengingatkan sang kakak tentang isi dari surat wasiat yang ditulis ayah mereka sebelum meninggal. Tamara mengatakan bahwa kakaknya itu memiliki utang untuk membagikan warisan kepada ahli waris.
"Dear Rick Bleszynski... masih ingat kan dengan surat wasiat ini? Kamu punya utang pada Mendiang Ayahmu dan hutang pada para ahli waris karena kamu ditunjuk utk berbagi warisan oleh Ayahmu utk membagikan Warisannya kepada para ahli waris, sesuai yg tertulis di surat wasiat," tulis Tamara Bleszynski dalam keterangan unggahannya, Sabtu (18/2/2023).
"21 Tahun kamu tahan pembagian warisan, 21 tahun Hutangmu pada ahli waris, karena tidak berbagi warisan sesuai Amanah di surat wasiat, Zbigniew Bleszynski yg sah. Ayoooo...Kakak tua...bertobatlah," sambung keterangan tersebut.
Dalam unggahan yang berbeda, perempuan 48 tahun itu menegaskan bahwa surat wasiat yang ia unggah tersebut adalah surat wasiat yang sah karena terdapat cap dari Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia.
"Dear Rick Bleszynski, Surat Wasiat ini bukan abal2 seperti gugatanmu yg nulis Nama yg kau gugat aja salah. Surat wasiat ini Sah dan di CAP resmi oleh Konsulat Republik Indonesia di Perth Australia," ujar Tamara Bleszynski.
Tamara juga mengingatkan sang kakak untuk bertemu dengannya pada tanggal yang sudah ditentukan di pengadilan.
"21 Tahun Hutangmu, menahan hak2 para ahli waris. Bertemu kita yah tgl 22 ini di Pengadilan," kata Tamara Bleszynski.
Tak berhenti sampai di situ, Tamara Bleszynski juga menyinggung satu poin dalam surat wasiat yang berisikan arahan untuk menjual hotel dan properti peninggalan sang ayah.
"Jadi jelas yah Kakak Tua dan Tantemu (Adik dari ibu kakak tua) yg menguasai dan jadi Boss di Hotel Warisan kami. Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak harus DIJUAL dan Dibagikan kepada para ahli waris. Bukan Dikuasai selama 21 tahun oleh kalian, dijadikan jaminan hutang oleh kalian dsb. Bertobatlah!," pungkasnya.