1. Entertainment
  2. Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perceraian, Ini Kata Pengacara Virgoun
Entertainment

Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perceraian, Ini Kata Pengacara Virgoun

Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perceraian, Ini Kata Pengacara Virgoun

Virgoun. (Special)

Ladiestory.id - Sidang lanjutan perceraian Inara Rusli dan Virgoun telah kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari Rabu (6/9/2023). Namun, dalam sidang lanjutan tersebut, Virgoun tak terlihat hadir.

Pada persidangan hanya terlihat ibu kandung Virgoun, Eva Manurung yang hadir sebagai saksi didampingi oleh kakak kandung Virgoun, Febby Carol. Kuasa hukum Virgoun, Hadi Sukrisno dan Adrianus Agal mengatakan bahwa Virgoun tak hadir dalam persidangan itu karena merasa saksi yang dihadirkan sudah sesuai dengan gugatan.

“Kalau Virgoun tidak hadir, tidak masalah. Karena dari 4 saksi ini juga sudah sesuai dengan yang ada dalam gugatan yang kami sudah jawab dan berikan ke Pengadilan Agama,” ujar Hadi Sukrisno, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, melansir berbagai sumber, pada Kamis (7/9/2023).

Keluarga Virgoun dan Inara Rusli. (Special)

 

Sang kuasa hukum juga menjelaskan mengenai tuntutan hak asuh anak dari Virgoun yang sudah diajukan itu jawabannya digantungkan sepenuhnya pada kewenangan hakim.

“Kalau perihal itu (hak asuh anak), kita sudah ajukan di dalam jawaban nanti sepenuhnya kewenangan hakim semua,” kata Hadi Sukrisno.

“Kalau terkait sanggahan tidak, keterangan dari saksi kita itu saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar. Dan itu sudah disampaikan semua ke majelis hakim,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hadi Sukrisno juga mengungkapkan bahwa sidang berikutnya akan kembali digelar dua minggu mendatang, yakni tepatnya pada tanggal 20 September 2023.

“Ini sidangnya ditunda 2 minggu, nanti lanjut tanggal 20 September. Agendanya ada saksi ahli. Penundaan karena sempat ditanyakan oleh majelis hakim apakah ada mengajukan ahli dari pihak penggugat. Dan kita juga menyampaikan beberapa waktu lalu kita akan mengajukan dua. Jadi nanti akan ada ahli dari dua pihak,” pungkasnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel