Ladiestory.id - Perselisihan antara Ari Bias dengan Agnez Mo masih terus berlanjut. Pada Senin (9/12/2024), Ari Bias menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo.
Dalam kesempatan tersebut, Ari Bias menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli. Saksi faktanya adalah Komisioner LMKN, Johnny Maukar. Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Hukum UI, Agus Sardjono, yang biasa mengajar tentang HAKI.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang juga menyerahkan dua bukti kepada majelis hakim berupa video yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
“Video tadi ada dua. Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnez menyanyikan lagu “Bilang Saja”. Yang kedua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKN apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada,” kata Minola Sebayang, melansir berbagai sumber, Selasa (10/12/2024).
Sang kuasa hukum mengatakan, jika belum ada lisensi dan pembayaran, maka artinya pihak Agnez Mo telah melanggar hukum.
“Siapa yang bertanggung jawab? Menurut Prof Agus sebagai saksi ahli yang kita hadirkan yang bertanggung jawab siapa saja tidak harus EO, penyanyi juga bertanggung jawab karena dia adalah yang mempertunjukkan yang menggunakan karya cipta,” jelas Minola Sebayang.
Sementara itu, pihak Agnez Mo yang diwakili kuasa hukum Margareth Tacia Situmorang berjanji bahwa pihaknya akan kooperatif mengikuti jalannya kasus ini.
“Jadi kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya? Seperti itu,” ujar Margareth.
“Kami pada prinsipnya kami ikutin seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu sama ketentuan undang-undang, pada prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo) sangat taat undang-undang,” pungkasnya.