Ladiestory.id - Inge Anugrah dan Ari Wibowo telah dinyatakan resmi bercerai usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan cerai keduanya pada hari Rabu (13/9/2023).
Di dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan dari Ari Wibowo. Bukan hanya soal perceraian, majelis hakim juga mengabulkan hak asuh anak untuk Ari Wibowo.
Sementara tuntutan dari Inge Anugrah soal nafkah, tak dikabulkan oleh majelis hakim. Karena hal tersebut, Inge Anugrah pun merasa kecewa atas putusan yang diberikan majelis hakim tersebut.
"Kecewa banget. Masa hakim nggak punya perasaan, sebagai istri nggak dapat apa-apa, hanya dicampakkan begitu saja,” kata kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Pattyona, melansir berbagai sumber, Kamis (14/9/2023).
Sang kuasa hukum juga kembali menyinggung perihal Inge Anugrah yang tak pernah mendapatkan nafkah yang cukup selama membina rumah tangga dengan Ari Wibowo.
"Sebagai istri Inge itu 16 tahun, Inge tidak pernah punya uang. Bahkan jika Inge mau bepergian ke mana-mana itu kan di dompetnya hanya ada uang Rp200 ribu kan jadi nggak bisa ngapa-ngapain," ungkap Petrus Pattyona.
Lebih lanjut, pihak Inge Anugrah pun belum terpikir untuk mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim tersebut.
"Mengenai uang nafkah itu, istilahnya dia belum memutuskan apakah dia ikhlas tidak menerima apa-apa, dia belum (mengambil sikap) secara tegas gitu," tutur Petrus Pattyona.
"Tapi, saya bilang 'Nanti kita baca keputusannya dulu. Kita masih punya 14 hari untuk bersikap," pungkasnya.
Sebagai informasi, usai putusan perceraian tersebut diterbitkan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pun telah mengonfirmasi kabar tersebut. Hak anak dimenangkan oleh Ari Wibowo, namun Inge Anugrah mendapatkan keleluasan untuk menemui kedua anaknya tersebut.
"Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapan pun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Penggugat," jelas Djuyamto.