1. Entertainment
  2. Susul Status Tersangka, Rizky Billar Kini Resmi Ditahan Kepolisian
Entertainment

Susul Status Tersangka, Rizky Billar Kini Resmi Ditahan Kepolisian

Susul Status Tersangka, Rizky Billar Kini Resmi Ditahan Kepolisian

Rizky Billar. (Spesial)

Ladiestory.id - Artis sekaligus suami dari pedangdut Lesti Kejora, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, dikabarkan resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Kamis (13/10/2022). Penahanan Billar dilakukan menyusul status tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan Rabu (12/10/2022) malam.

Menurut pernyataan Kombes Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polres Metro Jaya, tersangka Rizky Billar akan ditahan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak hari ini, Kamis (13/10/2022), hingga 20 hari ke depan.

"Penyidik telah mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan kepada awak media.

Atas status dan penahanannya, ayah dari Baby L ini pun dijerat dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus KDRT yang terjadi dalam keluarga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora sendiri pertama kali tercium publik setelah sang istri secara resmi melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Dalam laporan, kekerasan yang dialami Lesti diawali dari adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh tersangka. Diduga emosi, Billar pun lantas melakukan sejumlah kekerasan fisik kepada istrinya, seperti mendorong, membanting ke kasur hingga mencekik bagian leher Lesti. 

Rizky Billar Ditahan Kepolisian. (Spesial)

Sementara itu, bersamaan dengan konferensi pers yang digelar, sosok Rizky Billar pun akhirnya dihadirkan ke depan publik dengan mengenakan baju tahanan. Momen ini sekaligus menjadi kali perdana kemunculan Billar sejak resmi dilaporkan oleh sang istri pada 28 September 2022 lalu. Meski begitu, dalam kesempatan tersebut Billar tidak menyampaikan pernyataan apapun.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel