Ladiestory.id - Pihak kepolisian melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan Doni Salmanan “Crazy Rich Bandung” sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang berkedok trading binary option Quotex.
Status tersangkanya tersebut ditetapkan pihak kepolisian usai kasus ini naik ke tahap penyidikan dan dilakukannya serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara penyidik.
Hal tersebut sesuai dengan informasi yang dinyatakan langsung oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ahmad Ramadhan.
Saat diketahui tiba di Bareskrim Selasa kemarin, Doni pun sempat memberikan sejumlah pernyataan. Doni menyampaikan kali ini menyerahkan seluruh kasusnya kepada pihak kepolisian.
"Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni sebelum dirinya diperiksa.
Atas kasus yang menjeratnya, Doni Salmanan kabarnya akan dikenai sanksi dari Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Doni pun dikenai Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Doni Salmanan diketahui dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Quotex.
Atas pidana tersebut, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama maksimal 20 tahun menyusul rekannya, Indra Kenz, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.