Ladiestory.id - Adam Deni akan menjalani sidang pertama atas tindakannya mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin. Sidang ini digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Namun, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan Adam Deni harus ditunda terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima surat penetapan tanggal sidang, sehingga tidak bisa menghadirkan Adam Deni ke dalam ruang persidangan.
“Mohon maaf sebelumnya kami penuntut umum Kejari Jakarta Utara belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Jakarta Utara sehingga kami belum mempersiapkan pemanggilan terdakwa," ungkap Jaksa Dyofa Yudistira.
Jaksa Dyofa mengatakan bahwa belum mempersiapkan berkas perkara lantaran tidak ada surat penetapan di bagian PTSP Kejari Jakarta Utara. Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang Adam Deni.
“Belum diterima, kami datang karena ada sidang perkara lain, berkas perkara belum kami persiapkan. Kami sudah mengecek di PTSP belum ada surat penetapan hari sidang terdakwa Adam Deni dan kawan-kawan. Jadi kami mohon persidangan kali ini, agenda pembacaan dakwaan bisa ditunda," jelas Jaksa Dyofa.
Majelis hakim sepakat untuk menunda persidangan ini. Jaksa Dyofa diminta untuk menghadirkan Adam Deni ke persidangan pada 14 Maret setelah jam istirahat.
“Kalau begitu sidang kita tunda dan juga dalam rangka kelengkapan berkas. Sidang perkara ini kita tunda dan akan dibuka lagi Senin tanggal 14 maret 2022. Kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” ujar Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari dan hari selanjutnya Adam Deni mulai ditahan.