Ladiestory.id - Belum juga usai, kasus soal pengakuan anak bernama Naira Kaemita atau Kekey masih terus bergulir. Meski beberapa waktu lalu Mahkamahh Agung (MA) telah menetapkan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Adhitya dengan Wenny Ariani.
Hal itu lantaran kasasi yang diajukan oleh Rezky Adhitya ditolak sehingga suami dari Citra Kirana resmi ditetapkan menjadi ayah biologis dari Kekey.
Kini bersama istrinya Citra Kirana dan kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking, Rezky Adhitya mengaku bersedia untuk melakukan tes DNA.
"Dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa saya menghormati keputusan Kasasi yang baru saja keluar. Saya kembali menegaskan bahwa selama ini saya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA. Sebagaimana pernah saya sampaikan per 27 Mei 2022 tahun lalu, saya bicara secara tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan saya untuk melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum," kata Rezky Aditya dalam channel YouTube pribadinya, yang dilansir pada Kamis (22/6/2023).
Namun, Rezky Adhitya meminta Wenny Ariani untuk menghubungi kuasa hukumnya apabila ingin melakukan tes DNA.
"Sekali lagi saya sampaikan apabila pihak penggugat ingin melakukan tes DNA silakan menghubungi kuasa hukum saya, untuk membicarakan teknis dan pelaksanaannya," kata Rezky Adhitya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Rezky Adhitya, Ana Sofa Yuking. Mereka menyebut justru Wenny Ariani yang tak pernah memberikan kejelasan apakah bersedia atau tidak melakukan tes DNA untuk anaknya.
"Saya harus sampaikan sekali lagi klien kami Rezky Adhitya selama ini tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA. Bahkan klien kami Rezky Adhitya telah secaara terbuka dan tegas dalam pernyataannya pada 27 Mei 2022, klien kami sudah menawarkan melakukan tes DNA," ucap Ana Sofa.
"Namun, sejak saat itu sampai hari ini pihak penggugat sama sekali tidak pernah menghubungi kami maupun klien kami untuk melakukan tes DNA tersebut," sambungnya.
Kuasa hukum Rezky Aditya menegaskan tes DNA tersebut sudah pasti dilakukan sepengetahuan Wenny Ariani.
Mereka membantah ingin melakukan tes DNA diam-diam. Selain itu, pihak Rezky Adhitya juga meragukan adanya kejanggalan dalam putusan hakim agung.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," tegas Ana Sofa.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Ana Sofa Yuking telah membuktikan kliennya tidak memiliki hubungan yang terikat dalam status hukum dengan Wenny Ariani maupun anaknya.
Diantaranya adalah tidak adanya dokumen pendukung yang menunjukkan adanya hubungan yang disahkan secara hukum di antara mereka.