Ladiestory.id - Kabar mengejutkan muncul dari sosok pedangdut Lesti Kejora yang belakangan diketahui menjadi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, ia bersama pengacaranya pun terlihat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) diduga untuk menemui sang suami dan mencabut laporannya.
Hal ini pun kabarnya telah lebih dulu disebut oleh Billar saat dirinya sempat dibawa ke hadapan awak media. Dengan percaya diri, ia menyebut, jika sang istri akan segera datang untuk mencabut laporan yang disangkakan kepadanya.
Tak disangka, pernyataan Billar pun ternyata jadi kenyataan. Belum satu hari sejak ditetapkan adanya penahanan, Lesti pun hadir dan disebut memilih berdamai usai sejumlah kekerasan yang dilakukan sang suami terungkap ke publik.
Philipus Sitepu, selaku tim kuasa hukum dari pihak Rizky Billar pun membenarkan kabar yang kini beredar. Menurutnya, Lesti Kejora dan sang suami telah memilih untuk berdamai ditandai dengan disampaikannya nota perdamaian ke pihak kepolisian.
“Dan keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan perdamaian ini kepada kepolisian Jakarta Selatan,” ujar sang pengacara saat ditemui oleh awak media.
“Kemudian kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti,” sambungnya.
Selain pernyataan dari pihak tersangka, kabar pencabutan laporan kasus KDRT ini pun turut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, korban memang datang untuk mencabut laporannya, dan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Iya jadi dia (Lesti) buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan, kami menghormati," kata Zulpan.
Namun, karena kasus yang dilaporkan telah bergulir, Zulpan menambahkan, bahwa pencabutan laporan tak bisa begitu saja menggugurkan status Billar sebagai tersangka dan menghentikan proses penahanan. Hal ini tentunya dilakukan salah satunya, untuk tetap melindungi korban dari adanya kemungkinan tersangka melakukan kesalahan sebelumnya.
"Ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik nanti dalam mekanisme gelar perkara, karena salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," lanjutnya.
Sementara itu, berbeda dari pihak Billar yang terdengar berkoar-koar, kuasa hukum dari pihak Lesti Kejora hingga kini justru tak memberikan pernyataan apapun menyusul kliennya yang diketahui telah mencabut laporannya.