Ladiestory.id - Richard Lee mengumumkan kemenangannya dalam melawan Kartika Putri dengan menempuh jalur praperadilan. Atas kemenangannya tersebut, Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
"Saya menempuh jalur praperadilan untuk kasus saya dengan Mbak KP (Kartika Putri), si artis yang pegang gelas aja bisa terkenal itu, dan saya harus kasih tahu kalian, hari ini adalah sidang putusannya dan saya baru dapat laporan bahwa saya menang praperadilan," ungkap Richard Lee dengan perasaan gembira melalui channel YouTube-nya.
Tak kuasa menahan rasa gembiranya, Richard bahkan mengungkapkan bahwa ia akan membeberkan semuanya setelah kemenangannya tersebut.
"Aku seneng banget gak bisa aku gambarin perasaanku bagaimana. Semua kasusku dengan si artis KP, ya sorry banget ya, setelah ini saya akan spill semuanya. Jadi dari kasus pencemaran nama baik, dari kasus ilegal akses, semuanya patah," ungkapnya.
"Jadi semuanya, tersangkanya tidak sah di mata hukum, jadi saya sudah memenangkan praperadilan," sambungnya.
Dokter spealis kecantikan tersebut, yang saat itu tengah berada di Jepang, pun menghubungi pengacaranya, Reino Romein, di Jakarta. Ia mengkonfirmasi langsung kepada sang pengacara terkait putusan sidang praperadilan.
"Jadi penetapan tersangka pada perkara pencemaran nama baik, penyitaannya juga tidak sah, dan ilegal akses juga tidak sah penetapan tersangkanya, dan pengembalian reputasi nama baik," papar sang kuasa hukum.
Penuh haru dan bahagia, Richard Lee pun memeluk sang istri. Keduanya terlihat saling berpelukan dan penuh rasa gembira atas kasusnya yang telah bergulir selama dua tahun ini.
Seperti diketahui, Richard Lee dan Kartika Putri bersiteru usai dokter spesialis kecantikan tersebut me-review kandungan dalam produk yang diiklankan oleh sang artis. Kasus tersebut pun telah berjalan sejak 2020 lalu dan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan oleh polisi.