Ladiestory.id - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah membawa nama Tubagus Joddy sebagai terdakwa dari kasus ini.
Setelah menjadi misteri, dalam persidangan perdana yang digelar pada Kamis (27/1/2022) di Pengadilan Negeri Jombang ini akhirnya Joddy mengungkapkan kronologi kecelakaan maut tersebut.
Adi Prasetyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, rombongan mobil Vanessa Angel yang disertai Bibi Ardiansyah, Gala Sky dan susternya ini diketahui sempat berhenti tiga kali.
Awalnya Joddy sebagai pengemudi memulai perjalanan dari kediaman Vanessa Angel di Jakarta Barat menuju Surabaya pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya, berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," ujar Adi.
Sempat berhenti di rest area, perjalanan selanjutnya dikemudikan oleh mendiang Bibi Ardiansyah.
Berniat untuk sarapan, di KM 397 Tol Jakarta-Surabaya suami Vanessa Angel inipun kembali berhenti di rest area pada pukul 09.00 WIB.
Melanjutkan kembali perjalanan, Bibi yang mengantuk memilih untuk menepi tepatnya di KM 400. Selanjutnya kemudi pun diambil alih oleh Tubagus Joddy untuk kembali melanjutkan perjalanan.
“Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update Instastory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa, yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.
Selanjutnya, selama mengemudikan mobil dari KM 555 hingga ke lokasi kecelakaan di KM 672.300A, Joddy mengaku tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 km/jam.
Pada saat itu Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dalam kondisi mengantuk.
"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 km/jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.
Atas kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan, Joddy sebagai terdakwa dituntut pasal berlapis dalam kasus ini.
Yang pertama pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya ia juga didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mendengar dakwaan ini Joddy tampak menerima dan tak memberikan sanggahan apapun.
Mengenai sidang lanjutan, kabarnya akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pernyataan dari saksi-saksi.