Ladiestory.id - Kabar terbaru datang dari kelanjutan sidang kasus kecelakaan mendiang Vanessa Angel. Dalam sidang lanjutan pada Kamis (17/3/2022) yang beragendakan tuntutan, Tubagus Joddy selaku terdakwa secara resmi dituntut 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Adi Prasetyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat materi tuntutan dan meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Bambang Setiawan, untuk memeriksa dan menyetujui perkara tersebut serta menyatakan terdakwa bersalah.
Tuntutan yang pertama yaitu, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegasnya.
Sedangkan dakwaan ketiga terkait pengembalian barang bukti perkara, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta STNK dan kartu e-Tol milik mendiang Vanessa diserahkan kepada putranya, Gala Sky Andriansyah, melalui walinya. Selain itu, SIM A dan ponsel iPhone milik Joddy juga dikembalikan.
"Empat, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 Ribu," ujar Adi.
Mengenai agenda sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (24/3/2022).
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sekitar 22 menit. Sidang berakhir sekitar pukul 13.42 WIB.