Ladiestory.id - Proses sidang perceraian antara Desta dan Natasha Rizky kembali digelar pada Senin, 12 Juni 2023, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang perceraian kedua ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi. Proses perceraian Desta dan Natahsa Rizky pun menghadirkan dua orang saksi yang keduanya merupakan saksi dari pihak Desta.
Saksi yang hadir dalam persidangan perceraian lanjutan ini diantaranya adalah kakak kandung dari Natasha Rizky, dan Fifi Karamoy yang merupakan istri dari sahabat Desta, Vincent Rompies.
Baik Desta maupun Natasha Rizky pun sama-sama tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum dari pihak Desta, Hendra Siregar, pun mengungkap alasan Fifi Karamoy menjadi saksi dalam perceraian tersebut.
“Mereka sampaikan apa adanya. Ya selama mereka berteman, menyampaikan curhatnya lah itu yang disampaikan,” ujar Hendra Siregar saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Agama Jakrta Selatan.
“Kalau teman ini sudah kayak keluarga ya. Kebetulan sangat dekat dan sangat mengetahui masalahnya dari awal,” sambungnya.
Rully Agung yang merupakan pengacara dari pihak Natasha Rizky pun menuturkan, kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan tentang rumah tangga Desta dan Natasha. Hanya saja, Rully enggan merinci isi pernyataan saksi di persidangan.
“Yang pasti kan masih membicarakan unsur tentang perceraian itu. Percekcokan, pisah rumah, pisah ranjang, itu aja. Tapi kami tidak bisa ungkap lebih dalam,” jelas Rully.
Dilanjutkan Rully, kliennya dan Desta juga sudah bersepakat mengasuh anak bersama-sama. Meskipun anak tinggal bersama Natasha, namun Desta diberikan kebebasan jika ingin bertemu buah hatinya.
“Kesepakatannya kan diasuh bersama. Jadi, kapan saja Desta mau menemui, atau Caca, dan lain-lain, enggak masalah,” ujar Rully.
Sidang cerai Desta dan Natasha akan kembali digelar pekan depan tepatnya pada Senin, 19 Juni 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda sidang pekan depan adalah putusan.
Proses peceraian Desta dan Natasha Rizki jadi lebih cepat gara-gara perempuan 29 tahun tidak mengajukan saksi dalam agenda pembuktian.
“Sidang berikutnya tanggal 19 (Juni), sudah langsung putusan,” tutup Hendra Siregar.