Ladiestory.id - Sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani yang digelar pada Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang Kota ditunda. Penundaan sidang lanjutan ini diketahui karena saksi korban, Dito Mahendra, yang semestinya diperiksa pada sidang lanjutan hari ini tidak hadir karena alasan sakit.
“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Dito Mahendra tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat sejak tanggal 11 (Desember) kemarin. Dirawat di RSPI karena yang bersangkutan mengalami DBD,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Senin (12/12/2022).
Selain Dito Mahendra, adapun saksi lain yang dipanggil pada sidang hari ini, yakni Haerul Yusi dan MA Hadi Yusuf.
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani sangat menyayangkan ketidakhadiran Dito Mahendra pada siang yang seharusnya dilaksanakan hari ini. Fahmi pun meminta Dito Mahendra untuk hadir dalam sidang berikutnya yang telah diagendakan.
“Yang jelas yang membuat saya heran, orang dirawat tidak tahu sampai kapan Kata dikatakan sakit tidak tahu sampai kapan, bisa besok, bisa setahun, dua tahun, tiga tahun. Mohon untuk paksa diambil keterangannya,” kata Fahmi Bachmid.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (15/12/2022) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan untuk dimintai keterangan.
“Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Di mohon menjadi perhatian khusus untuk penuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama,” kata Dedy Adi Saputra selaku ketua majelis hakim.
Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya, penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani selaku terdakwa ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang Kota. Penolakan tersebut disampaikan oleh Hakim usai membacakan putusan atas eksepsi Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya.