COVID-19 yang membuat masyarakat terutama pemerintah mencari solusi agar pandemi ini cepat berakhir. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya mendatangkan vaksin yang menghabiskan dana triliunan agar bisa menyelesaikan permasalahan kasus pandemi COVID-19 ini.
Pengertian dari vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit-penyakit tertentu.
Memang COVID-19 telah menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Namun ketakutan dan kecemasan bertambah bagi beberapa orang dengan adanya vaksin.
Orang-orang tersebut meragukan ke-efektifan dari vaksin ini, bahkan ada juga yang menolak divaksin. Minimnya informasi tentang COVID-19 menjadikan hal lumrah bagi orang yang takut dan cemas dengan adanya vaksin. Ada yang takut mati, cemas pasca vaksin, hingga cemas karena usia.
Sehingga beberapa orang juga mempertanyakan siapa saja orang yang tidak boleh vaksin COVID-19.
Orang yang Tidak Boleh Divaksin
- Positif COVID-19.
- Ibu hamil dan ibu menyusui.
- Mengalami gejala ISPA selama 7 hari terakhir seperti batuk, pilek, sesak nafas.
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
- Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
- Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
- Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.
- Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis.
- Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
- Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
- Mengidap penyakit diabetes melitus.
- Mengidap HIV (human immunodeficiency virus).
- Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
Selain itu, terdapat dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin ditunda. Kondisi itu adalah:
- Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas. Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya. Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.
- Jika memiliki kondisi-kondisi di atas, maka vaksin baru bisa dilakukan hingga kondisi pasien terkontrol baik.
- Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
Jika sedang dalam kondisi tersebut, maka vaksin baru bisa diberikan jika kondisi sudah terkontrol dengan baik.
Lalu jika usia lebih dari 60 tahun apakah boleh menerima vaksin? Diperbolehkan, namun harus menjawab pertanyaan berikut. Jika situasi ada tiga atau lebih dialami, maka tidak diperkenankan pemberian vaksin. Namun jika hanya dua yang dialami, vaksin boleh diterima. Pertanyaan tersebut diantaranya :
- Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
- Apa sering mengalami kelelahan?
- Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.
- Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter
- Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
Itulah ketentuan siapa orang yang tidak boleh vaksin COVID-19.