Ladiestory.id - Beberapa waktu lalu, BLACKPINK diketahui baru saja melangsungkan comeback-nya dengan merilis album bertajuk “Born Pink” pada Jumat (16/9/2022) lalu. Namun, berita kurang baik tiba-tiba muncul menyusul lagu “Shut Down” yang turut dirilis Music Video (MV) pada kesempatan yang sama.
Menurut informasi yang beredar, MV “Shut Down” milik BLACKPINK kembali dilarang tayang di stasiun televisi nasional KBS, menyusul “Pink Venom” yang sebelumnya turut menerima perlakuan yang sama.
Menurut KBS pelarangan atas kedua MV BLACKPINK lantaran di dalamnya mengandung brand atau merek besar yang ditampilkan secara gamblang. Di MV “Shut Down” hadirnya mobil Lamborghini menjadi fokus utama yang membuatnya tak lolos tayang di KBS.
Tak cukup sampai situ, ternyata lagu lainnya yang berjudul “Tally” pun tak ketinggalan mendapat larangan tayang lantaran dianggap mengandung kata kasar dan makian dalam bahasa Inggris.
KBS menambahkan, jika pelarangan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang penyiaran yang berlaku di Korea Selatan. MV “Pink Venom”, “Shut Down” dan lagu “Tally” dinyatakan melanggar pasal 46 UU Penyiaran Korea yang berisikan tentang penyebutan nama merek yang tidak diperbolehkan.
Mengetahui kabar tersebut, para BLINK (penggemar BLACKPINK) pun menyampaikan tanggapannya. Mereka mengaku tak mempermasalahkan pelarangan tersebut lantaran BLACKPINK telah sukses tanpa harus masuk di stasiun tv KBS.
Seperti diketahui, sebelumnya lagu dari Rose BLACKPINK yang berjudul “Hard To Love” pun hingga kini masih ditahan oleh KBS lantaran dianggap memiliki kata kasar dalam bahasa Inggris.