Ladiestory.id - Aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) telah direvisi oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, disana dijelaskan mengenai bagaimana pelaksanaan JHT.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida pada Selasa (22/2/2022).
Setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang timbul pada para pekerja/buruh menurut Menaker. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo memberi arahan dan petunjuk guna menyederhanakan aturan mengenai JHT.
Jadi, orang yang dikhususkan seperti pekerja yang ter-Phk, bisa memanfaatkan JHT untuk membantu meringankan beban pekerja/buruh yang mengalami.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," paparnya.
Dalam arahannya, Ida mengaku jika tata cara JHT yang dibuat lebih sederhana atas usul Presiden Jokowi bisa mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," katanya.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dilansir Antara di channel Sekretariat Negara hari Senin (21/2/2022).