Ladiestory.id - Sosok pebisnis perempuan, sekaligus selebgram, Medina Zein, kini kabarnya telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian, sejak Kamis (7/7/2022) kemarin. Penahanan dilakukan setelah istri dari Lukman Azhari itu diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Sebelum ditahan, dirinya turut dikabarkan dijemput paksa karena bersikap tidak kooperatif dengan polisi.
Menurut pihak kepolisian, pemilik nama asli Medina Susani tersebut, resmi ditahan atas laporan dari sosok Uci Flowdea. Denny Wicaksono selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, jika dalam penangkapannya kali ini, Medina didakwa dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” ungkap Denny.
Atas pelanggaran yang dilakukannya, ia pun harus menerima sanksi, berupa penahanan selama 20 hari ke depan. Kini, menurut Denny, tersangka Medina Zein telah resmi "dititipkan" di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan berkas perkaranya.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini atas perkara Medina ini Uci Flowdea ya," sambungnya.
Selain Uci Flowdea, pelaporan lain pun turut diberikan oleh Marissya Ica, namun Denny menegaskan, hanya laporan yang dibuat oleh Uci lah yang bisa diproses dalam ancaman penahanan.
“Jadi dua perkara sekaligus, ditambahkan penahanan terhadap perkara dengan korbannya Uci Flowdea," ujar Denny lagi.
Mengenai sanksi hukuman, pelaku pelanggar UU ITE dan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan akan terancam hukuman 6 tahun penjara. Hal tersebut, yang nantinya akan disangkakan kepada Medina Zein dalam proses pengadilannya.