1. Entertainment
  2. Selalu Membantah, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan Pihak Kepolisian
Entertainment

Selalu Membantah, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan Pihak Kepolisian

Selalu Membantah, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan Pihak Kepolisian

Miss Universe Indonesia 2023. (Instagram/missuniverse_id)

Ladiestory.id - Polda Metro Jaya resmi menahan Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, pada Jumat (13/10/2023).

Sarah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana para finalis yang ada dalam ajang kecantikan Miss Universe Indoneia 2023 (MUID 2023) pada Jumat (6/10/2023) lalu.

"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelum ditahan, Andaria Sarah Dewia sudah memberikan keterangan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual saat body checking para finalis di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023).

"Terhadap Saudari Andaria Sarah Dewia, telah dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.

Terkait alasan penahanan, penyidik Polda Metro Jaya ingin menutup peluang Andaria Sarah Dewia untuk kabur ke luar negeri. Sebab, COO Miss Universe Indonesia punya kemungkinan kembali ke Cina.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka ke luar negeri karena lama tinggal di Cina," terang Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, penahanan terhadap COO Miss Universe Indonesia juga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Dan sebagaimana diketahui, Sarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus lalu terkait kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Ia bahkan disangkakan dengan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel