Ladiestory.id - Ammar Zoni akan segera bebas dari penjara selama sepekan ke depan usai menjalani masa hukumannya selama tujuh bulan lamanya.
Segera menghirup udara bebas, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memastikan bahwa sang aktor sudah bersih dari zat adiktif jenis apapun.
Sebelum rehabilitasi, Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, Ammar masuk dalam kategori pengguna rekreasional. Artinya, dia tidak menggunakan narkoba berkelanjutan.
"Setelah 3,5 bulan rehabilitasi, dia mendapat clearance dari BNN. Artinya, dia sudah dalam tahap tidak kecanduan lagi. Mudah-mudahan dia bisa menjaga itu setelah bebas ya," ujar Abdullah yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/10/2023).
Tidak hanya itu, Ammar Zoni juga akan menjalankan ibadah umrah jika nantinya dirinya telah menghirup udara bebas.
Namun sang pengacara tidak tahu menahu tentang detail perjalanan ibadah kliennya. Apakah Ammar Zoni pergi bersama istri dan keluarga, atau hanya akan umrah seorang diri, Abdullah belum bisa memastikan.
"Ammar pernah nyebut dia pengin umrah setelah bebas. Saya kurang tahu pastinya, tapi Ammar bilang pengin umrah. Kalau bareng keluarga mungkin butuh persiapan lebih panjang ya, kalau pengin lebih simpel mungkin Ammar sendiri," jelas Abdullah.
Di sisi lain, ayah dua anak itu merasa cukup grogi akan kembali menghadap publik dalam waktu dekat. Pasalnya selama hampir tujuh bulan mendekam di penjara, Ammar Zoni kurang bersosialisasi.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak yang berwajib di kediamannya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam, karena kasus penyalahan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap bersama dengan dua rekan lainnya. Mereka pun melakukan tes urine, dan dari hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amphetamin.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja pada 2017 dan divonis hukuman rehabilitasi.
Pada kasus penyalahg gunaan narkotika yang kedua kalinya ini, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim, setelah pada sidang sebelumnya ayah dua anak itu terancam hukuman 1 tahun penjara.