Ladiestory.id - Kabar kembali datang dari Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau yang lebih dikenal dengan Tubagus Joddy terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah.
Mengikuti sidang lanjutan kasusnya, pada Senin (11/4/2022) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan telah resmi memvonis Joddy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 bulan," kata Bambang.
Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesaksian dan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Tubagus Joddy terbukti bersalah. Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Tubagus terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka sebagaimana dakwaan kedua JPU," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Joddy.
Atas putusan tersebut, Joddy memiliki tenggat waktu selama 7 hari untuk memutuskan, apakah ia menerima vonis itu atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.