Ladiestory.id - Mantan drummer grup band Kotak, Posan Tobing telah secara resmi melaporkan tiga personel band Kotak, Tantri, Chua, dan Cella ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (6/9/2023) atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Kami melaporkan Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta,” kata Posan Tobing, melansir berbagai sumber, pada Kamis (7/9/2023).
Laporan tersebut dibuat oleh Posan Tobing lantaran somasinya terhadap Kotak tak ditanggapi dengan baik oleh ketiga personel Kotak, hingga Posan Tobing memutuskan untuk melaporkan grup band tersebut.
“Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul “Pelan-Pelan Saja”, “Selalu Cinta”, “Masih Cinta”, “Cinta Jangan Pergi, “07”. Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga notabenenya ada ciptaan saya di dalamnya,” ungkap Posan Tobing.
Menurut Posan Tobing, grup band Kotak bukan hanya menyanyikan lagu-lagu ciptaannya, namun juga grup band Kotak diduga mengganti lirik pada lagu-lagu tersebut sehingga Posan Tobing merasa tersinggung.
“Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan bekas teman saya itu, mereka tetap membawakan lagu-lagu itu, bahkan saya lihat di video diduga seperti mengolok-olok,” ujar Posan Tobing.
“Dan ada beberapa konser mereka membawakan lagu-lagu tersebut dengan mengubah liriknya. Liriknya dikonversi menjadi bahasa daerah dan itu melanggar UU hak cipta, terutama hak moral saya karena tidak minta izin,” lanjut Posan Tobing.
Seperti diketahui, sebelumnya Posan Tobing terlibat perseteruan dengan mantan grup band-nya tersebut. Perseteruan keduanya dipicu oleh royalti untuk lagu yang diciptakan oleh Posan Tobing.
Menurut pengakuan drummer kelahiran 18 Januari 1983 tersebut, dirinya tak pernah menerima royalti untuk lagu-lagu yang diciptakannya itu yang masih dibawakan oleh grup band Kotak.