Ladiestory.id - Kisruh tentang pengakuan anak antara Wenny Ariani dan Rezky Adhitya yang telah berlangsung sejak 2022 lalu kini telah berakhir.
Hal tersebut berakhir lantaran Mahkamah Agung telah memberi putusan tingkat kasasi, yang dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan suami Citra Kirana sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan Naira Kaemita alias Kekey sebagai anak biologis dari Rezky Adhitya.
“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya,” isi putusan MA, yang dilansir dari laman website-nya pada Rabu (14/6/2023).
Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, dirinya sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi Rezky Adhitya dan hasil putusan tersebut secara otomatis memenangkan kliennya, Wenny Ariani.
"Alhamdulillah saya dapat kabar hari ini kasasinya ditolak. Rizky Adhitya dinyatakan sebagai ayah biologisnya," kata Ferry Aswan yang dilansir dari kanal YouTube Seleb Oncam News, pada Rabu (14/6/2023).
Dengan adanya putusan tingkat kasasi MA, Ferry Aswan menyebut putusan bahwa Rezky Adhitya memang ayah biologis dari Kekey kini semakin kuat dan semakin tak terbantahkan.
Pihak Rezky Adhitya masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum di tingkat PK (Peninjauan Kembali). Namun, Rezky Aditya harus menunjukkan bukti kontra atas putusan sebelumnya.
"Kalau pun mau PK harus ada bukti bahwa DNA-nya tidak identik. Namun faktanya dia tidak melakukan tes DNA dan malah mengajukan kasasi. Harusnya kalau mau tes DNA dari kemarin kemarin," papar Ferry.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan buah hubungan Rezky Adhitya dengan Wenny Ariani. Vonis tingkat banding tersebut resmi diputus pada tanggal 20 Mei 2022.
Putusan itu berdasarkan upaya hukum banding yang dilakukan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.