1. Lifestyle
  2. Sah! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Lifestyle

Sah! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Sah! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Sidang Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO. (Special)

Ladiestory.id - Bahasa Indonesia telah berhasil ditetapkan menjadi bahasa resmi atau official language untuk Konferensi Umum UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Keputusan pengangkatan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO ditetapkan lewat diadopsinya Resolusi 42 C/28 dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada hari Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” ujar Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, melansir berbagai sumber, pada Selasa (21/11/2023).

“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” sambung Mohamad Oemar.

Mohamad Oemar mengatakan bahwa Indonesia sudah memainkan peran sentral sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 lalu yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.

Indonesia juga punya komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran kekuatan Indonesia di forum G20 2022 dan ASEAN 2023.

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, di samping enam bahasa resmi PBB, yakni Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia.

Upaya Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Usulan tersebut merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Lebih lanjut, Mohamad Oemar menegaskan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan menjadi bagian dari komitmen RI terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Ia juga menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional namun juga di seluruh dunia.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel