Ladiestory.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court telah menjatuhkan putusan cerai antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah pada hari Rabu (13/9/2023). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pun telah mengonfirmasi kabar tersebut.
"Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Ari Wibowo) dengan Tergugat (Inge Anugrah) yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006, putus karena perceraian," kata Djuyamto, melansir berbagai sumber, pada Rabu (13/9/2023).
Terdapat beberapa putusan poin dalam putusan hakim tersebut. Poin pertama yakni hakim mengabulkan permohonan cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Putusan kedua, hakim mengabulkan permohonan hak asuh Ari Wibowo atas kedua anaknya dengan Inge Anugrah, Kenzo dan Marco Wibowo.
"Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapan pun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Penggugat," jelas Djuyamto.
Meski begitu, hakim memberikan catatan khusus terkait hak asuh anak. Ari Wibowo selaku pemegang hak asuh anak wajib memberikan keleluasan ke Inge Anugrah untuk menemui kedua anak mereka.
"Penggugat tetap memberikan hak yang sama kepada tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapan pun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut," kata hakim dalam amar putusan.
Terakhir, hakim juga mengharuskan Inge Anugrah untuk membayar perkara sebesar Rp605 ribu.
Seperti diketahui, Ari Wibowo menggugat cerai Inge Anugrah pada 3 April 2023 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.